Prosedur dan Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Sistem KPR
![]() |
Sumber Foto: ppdpp.id |
Komunitas Warga Puri Megah - Mempunyai rumah sendiri jadi kemauan besar nyaris tiap keluarga. Namun, usaha untuk merealisasikan kemauan itu sering terhambat cost. Berita baiknya, pemerintahan sediakan jalan keluar yang dapat dijangkau melalui program rumah subsidi. Siapa saja dapat ikut, asal penuhi prosedur dan syarat beli rumah subsidi yang sudah diputuskan.
Apakah itu rumah subsidi?
Dalam pengertiannya, dilansir dari laman pashouses.id rumah subsidi sebagai program pemerintahan yang penyelenggaraannya mempunyai tujuan untuk menyiapkan bangunan rumah dengan harga dapat dijangkau untuk warga. Dalam prakteknya, Anda cuma dapat lakukan pembelian rumah bersubsidi dengan sistem Credit Kepemilikan Rumah (KPR).
Persyaratan yang menerima program rumah subsidi
Penyeluncuran program rumah bersubsidi ialah usaha pemerintahan dalam menolong warga berpendapatan rendah (MBR) memiliki tempat tinggal. Beberapa syarat dan persyaratan MBR salah satunya ialah:
- Memiliki status Masyarakat Negara Indonesia (WNI)
- Domisili dan terdaftar sebagai salah satunya warga di daerah kabupaten/kota di Indonesia
- Tidak pernah memperoleh kontribusi pendanaan atau subsidi dari pemerintahan berkaitan pemilikan rumah
- Belum memiliki rumah
- Berpenghasilan sama sesuai dengan batasan penghasilan yang sudah ditetapkan
- Perorangan, baik yang bujang atau telah menikah
Batas berkaitan pendapatan MBR tercantum pada Ketentuan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu, istilah pendapatan sebagai keseluruhan penghasilan yang dipunyai. Misalnya, jika seorang telah dengan status menikah, karena itu keseluruhan pendapatannya ialah pendapatan suami ditambahkan istri.
Seterusnya, lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 411 Tahun 2021 ada ketetapan berkaitan batas pendapatan MBR, seperti berikut:
- Untuk daerah Jawa, Kalimantan, Sumatera, Kepulauan Babel, Maluku Utara, Maluku, Bali, NTT dan NTB: Batasan pendapatan MBR dengan status tidak kawin ialah Rp6 juta. Dalam pada itu, batas MBR yang telah menikah ialah Rp8 juta.
- Daerah Papua Barat dan Papua: MBR dengan status belum menikah di daerah ini mempunyai batas pendapatan sejumlah Rp7,lima juta. Dalam pada itu, MBR yang sudah menikah memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp10 juta.
Fitur dan harga rumah subsidi
Rumah subsidi dapat Anda dapatkan di dalam 2 tipe, yakni rumah umum tapak dan unit rumah atur (sarusun). Pendanaan rumah subsidi berlaku cuma untuk bangunan yang baru . Maka, Anda tidak bisa mendapat kontribusi KPR bersubsidi saat ingin beli rumah sisa.
Di atas lapangan, Anda dapat mendapati rumah bersubsidi dalam 3 opsi type. Tiga type itu ialah rumah type 25, type 36, dan type 72. Dari ke-3 opsi type itu, rumah type 72 sebagai fitur rumah subsidi terkini yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Berikut adalah harga jual tertinggi rumah subsidi berdasarkan wilayah:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Riau, Babel, dan Mentawai): Rp150,5 juta
- Kalimantan (kecuali Mahakam dan Murung Raya): Rp164,5 juta
- Sulawesi, Mentawai, Babel, dan Riau (kecuali Anambas): Rp156,5 juta
- Jabodetabek, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa tenggara, Mahakam Ulu, Murung Raya, dan Anambas: Rp168 juta
- Papua Barat dan Papua: Rp219 juta (harga tertinggi)
Selainnya penuhi syarat fitur dan harga yang sudah ditetapkan, rumah subsidi harus juga penuhi standard kualitas. Bank eksekutor memiliki peranan untuk pastikan jika tiap rumah subsidi punyai kualitas bagus sama sesuai standard yang sudah diputuskan pemerintahan.
Selanjutnya, pembangunan rumah subsidi pun tidak berpengaruh jelek di lingkungan. Sebagai contoh ialah larangan pembangunan di atas tempat berkontur. Bangunan itu juga sudah penuhi beragam hal pemberian izin, termasuk Ijin Membuat Bangunan (IMB).
Beberapa jenis program KPR Subsidi Pemerintahan
Diambil dari situs Direktorat Jenderal Pendanaan Infrastruktur Tugas Umum dan Perumahan, ada 5 program yang erat berkaitan dengan penyediaan rumah bersubsidi, yakni:
1. Sarana Likuiditas Pendanaan Perumahan (FLPP)
Program pertama ialah KPR FLPP yang dalam realisasinya memberikan peluang untuk warga berpendapatan rendah untuk mendapat sarana likuiditas pendanaan perumahan rumah. Ada sejumlah keuntungan yang dapat Anda peroleh saat pilih KPR FLPP, yakni:
- Down payment yang relatif kecil, khususnya dibandingkan tipe KPR lain
- Tingkat suku bunga yang dapat dijangkau. Pemerintahan memutuskan suku bunga optimal untuk program KPR FLPP ialah 5%
- Sistem credit masih tetap sama sesuai dengan tenor dengan penghitungan bunga secara anuitas
- Periode waktu credit enteng, dapat disamakan dengan persetujuan di antara faksi nasabah dengan bank eksekutor. Optimal ialah sepanjang 20 tahun
2. Subsidi Kontribusi Uang Muka (SBUM)
KPR SBUM sebagai kontribusi pendanaan perumahan berbentuk subsidi uang muka untuk pembelian rumah tinggal. Subsidi itu dapat berbentuk pembayaran uang muka keseluruhannya atau beberapa. Dalam praktek realisasinya, sumber dana KPR SBUM mengambil sumber langsung dari Kementerian PUPR.
Penerapan program KPR SBUM mempunyai keterikatan kuat dengan KPR FLPP. Tiap peserta program KPR FLPP akan mendapat kontribusi KPR SBUM pada proses pembayaran uang muka pembelian rumah.
3. Subsidi Beda Marjin (SSM)
Paling akhir, ada program KPR Subsidi Beda Marjin (SSM) atau yang dikenal juga sebagai Subsidi Beda Bunga (SSB). Program ini memungkinkannya warga untuk mendapat KPR subsidi berbentuk pengurangan suku bunga.
Dalam realisasinya, sebagian besar sumber permodalan KPR SSM datang dari bank penyalur. Dalam pada itu, pemerintahan berperanan dalam pemberian subsidi berbentuk beda bunga.
4. Kontribusi Pendanaan Perumahan Berbasiskan Tabungan (BP2BT)
Program KPR ini secara eksklusif diperuntukkan ke warga yang sudah memiliki tabungan untuk beli rumah. Seterusnya, pemerintahan memberikan kontribusi supaya tabungan itu bisa digunakan untuk pemenuhan uang muka rumah atau pembangunan rumah swadaya dengan pola credit.
Dalam realisasinya, ada 3 elemen khusus KPR BP2BT, yakni:
- Pemilikan dana tabungan yang besarannya ialah 5% dari keseluruhan harga rumah
- Subsidi dari pemerintahan yang pemberiannya berjalan sepanjang 1x, bisa digunakan untuk pembayaran beberapa uang muka. Nominal subsidi sekitar di antara Rp21,empat juta sampai Rp32,empat juta.
- Pembayaran pelunasan pembayaran tersisa pembayaran berjalan dengan pola KPR dengan durasi waktu optimal sepanjang 20 tahun
5. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Paling akhir, ada program Tapera yang dapat Anda gunakan untuk lakukan pembelian rumah subsidi secara KPR. Melalui program ini, warga bisa lakukan penghimpunan dana yang selanjutnya dapat dipakai untuk pendanaan rumah.
Dalam prakteknya, penerapan program Tapera diadakan secara terkait dengan FLPP. Disamping itu, Tapera dapat Anda gunakan untuk membuat rumah secara swadaya atau lakukan pembaruan rumah.
Dalam prakteknya, KPR Tapera memiliki 3 pola pendanaan berdasar tingkat pendapatan, yakni:
- Kelompok I, MBR dengan pendapatan kurang dari Rp4 juta. Warga dari barisan ini akan mendapat suku bunga fixed rate 5% dengan tenor capai 30 tahun.
- Kelompok II, MBR dengan tingkat pendapatan di antara Rp4-6 juta. Tingkat suku bunga yang berjalan ialah 6% dengan tenor optimal 20 tahun.
- Kelompok III, MBR dengan pendapatan di antara Rp6-8 juta. Tingkat suku bunga yang dapat didapat ialah sekitar 7% fixed rate dan tenor 20 tahun.
Syarat beli rumah subsidi
Program rumah bersubsidi secara eksklusif diperuntukkan untuk warga berpendapatan rendah. Maka dari itu, pemerintahan memutuskan beragam syarat beli rumah subsidi yang perlu Anda penuhi, yakni:
- Peserta program KPR dengan status Masyarakat Negara Indonesia (WNI) dan berada tinggal di daerah Indonesia
- Peserta KPR bersubsidi ialah mereka yang telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
- Syarat pembelian rumah subsidi adalah bagi mereka yang belum memiliki tempat tinggal dan belum pernah menerima kontribusi subsidi kepemilikan rumah.
- Penghasilan bulanan maksimal Rp 8 juta untuk rumah tapak/susun
- Memiliki pekerjaan atau usaha yang sudah jalan minimal satu tahun
- Memiliki NPWP atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Document penting yang penting disiapkan saat beli rumah subsidi
Sesudah penuhi daftar syarat beli rumah subsidi, Anda pun perlu lengkapi diri dengan beberapa document misalnya:
- Foto copy identitas berbentuk Kartu Pertanda Warga (KTP)
- Foto copy Kartu Keluarga atau KK
- Foto copy NPWP
- Foto copy akte nikah atau akte pisah
- Pas-foto ukuran 3×4 terkini
- SPT tahunan
- Formulir permintaan KPR yang sudah diisi selengkapnya
- Foto copy surat info kerja
- Surat info belum mempunyai rumah tinggal dari pemerintahan dusun atau kelurahan
- Rekening koran atau neraca keuangan 3 bulan akhir
- SIUP, TDP, surat info domisili, atau surat ijin praktek
Nach, inilah syarat penting yang perlu diketahui untuk membeli rumah subsidi lengkap. Dalam praktek, seringkali warga mengalami kesulitan dalam mengurus pengajuan KPR dan akhirnya ditolak oleh bank.
Selainnya program rumah subsidi, Anda dapat juga memutuskan untuk lakukan pengajuan KPR nonsubsidi. Berlainan dengan rumah subsidi, langkah pengajuannya lebih fleksibel karena tidak diperuntukkan khusus untuk kelompok MBR.
@androansyah
Post a Comment for "Prosedur dan Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Sistem KPR"