Perhitungan Manual KPU Kota Tangerang
Ketua KPU Kota Tangerang, Imron Khamami mengharapkan bahwa ketiga pasangan calon dapat menerima hasil perolehan suara ini karena selisih perolehan suara antar pasangan calon jaraknya sangat jauh, tetapi bila menolak para pasangan calon diberikan batas waktu untuk melakukan gugatan paling lama 3 hari. " ada baiknya menerima saja kondisi tersebut mengingat hasil penghitungan lembaga lain dan Timses juga memenangkan H. Wahidin Halim-Arief R. Wismansyah.
Ditempat terpisah Ketua Panwaslu, Syafril Elain mengatakan bahwa selama berlangsungnya pemungutan suara, pihaknya sampai hari ini (28/10) belum menerima laporan terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan pencoblosan di seluruh wlayah Kota Tangerang. Kalaupun ada aduan sifatnya tidak mempengaruhi perolehan suara seperti tidak terdaftarnya 1-2 warga sebagai pemilih, namun demikian hal tersebut perlu dibahas dalam rapat pleno. Sumber: KPU Kota Tangerang
Post a Comment for "Perhitungan Manual KPU Kota Tangerang"