
IMB - Izin Mendirikan Bangunan
Untuk Pak ERte 03 Puri Megah. ....>>>>>>> warga Bapak yg Ingin mengurus IMB
Ini saya postkan persyaratan untuk mengurus IMB
Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.
IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan.
Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota
Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya…
Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN
Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan KMB 14 hari kerja.
Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006
Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :
* perumahan kecil = Rp50.000,-
* perumahan sedang = Rp75.000,-
* perumahan besar = Rp100.000,-
Biaya Pengurusannya (resmi) :{+}
* perumahan kecil = Rp50.000,-
* perumahan sedang = Rp75.000,-
* perumahan besar = Rp100.000,-
Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain
Mau mendapat IMB ?
* Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
* tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
* mendapat Advis Planing
* Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
* Siapkan :
a. FC KTP
b. FC pembayaran PBB terakhir
c. FC sertipikat
d. FC akte jual beli
e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi)
* Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
* Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
* Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
* minta kuitansi/tanda terima.
Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.
Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)
Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.
Apa gunanya IMB ?
* kepastian hukum
jadi bukan bangunan liar
* mudah diagunkan ke bank
* karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?
Sumber: http://pemiliklangsung.com
Label
- ALBUM PHOTO (3)
- ARSIP (11)
- Artikel (11)
- BERANDA (2)
- Berita (1)
- BLOGGER (1)
- BOLA.BOLA (1)
- DKM AL-MUTTAQIN PURI MEGAH (11)
- DOK HUT RI (3)
- Dokumentasi PHBI (1)
- FILM (2)
- INFO HARGA SEMBAKO (1)
- Insiden Peluru Nyasar (1)
- ISLAMI (1)
- KRIMINALITAS (2)
- MP3 POPULER (1)
- Music (1)
- PEMILU (3)
- PHBI WARGA PURI MEGAH (1)
- RA AL- MUTTAQIN (1)
- RT PURI MEGAH (6)
- RW PURI MEGAH (2)
- Susunan Pengurus RT.03 (1)
- Susunan Pengurus RT.05 (1)
- Tabung Gas (1)
- Tips and Trik (4)
- Trik (1)
Categories
- ARSIP (11)
- Artikel (11)
- DKM AL-MUTTAQIN PURI MEGAH (11)
- RT PURI MEGAH (6)
- Tips and Trik (4)
- ALBUM PHOTO (3)
- DOK HUT RI (3)
- PEMILU (3)
- BERANDA (2)
- FILM (2)
- KRIMINALITAS (2)
- RW PURI MEGAH (2)
- BLOGGER (1)
- BOLA.BOLA (1)
- Berita (1)
- Dokumentasi PHBI (1)
- INFO HARGA SEMBAKO (1)
- ISLAMI (1)
- Insiden Peluru Nyasar (1)
- MP3 POPULER (1)
- Music (1)
- PHBI WARGA PURI MEGAH (1)
- RA AL- MUTTAQIN (1)
- Susunan Pengurus RT.03 (1)
- Susunan Pengurus RT.05 (1)
- Tabung Gas (1)
- Trik (1)
LINK YG DI IKUTI
Blog Archive
-
▼
2009
(75)
-
▼
Maret
(54)
- Saya
- STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RW.O11 CIPONDOH TANG...
- SUSUNAN PENGURUS RT.01 PURI MEGAH
- SUSUNAN PENGURUS RT.02 PURI MEGAH
- SUSUSNAN PENGURUS RT.03 PURI MEGAH
- SUSUNAN PENGURUS RT. 04 PURI MEGAH
- SUSUNAN PENGURUS RT. 05 PURI MEGAH
- SUSUNAN PENGURUS RT. 05 PURI MEGAH
- SUSUNAN PENGURUS RT. 03 PURI MEGAH
- PERINGATAN HARI BESAR ISLAM
- Dok Hut RI 2008
- TIPS and TRIK
- DOKUMENTASI PHBI
- KRIMINALITAS
- PROGRAM KERJA RW
- Kerah Blus tetap bersih
- Noda karat pada kain
- Membersihkan sofa kulit
- Contoh Surat Pemilu 2009
- Film Carton
- Insiden Peluru Nyasar dan Tabung Gas
- DOWNLOAD MP3 POPULER
- ISLAM
- KAMUS ARAB
- YAY.AL-MUTTAQIN PURI MEGAH
- TKQ.TPQ AL-MUTTAQIN
- Majelis Taklim Al-Muttaqin
- Tentang DKM Al-Muttaqin
- Paguyuban Kematian Al-Muttaqin
- PENGURUS PAGUYUBAN AL-MUTTAQIN
- PENGURUS DKM AL-MUTTAQIN P MEGAH
- Galery
- D3/22
- OTAK KANAN
- 10 Cara Menjadi Ayah yang Hebat
- Tips Hemat Penggunaan Listrik
- COUNTER
- KWPM.RT.RW
- INFO SEPUTAR BOLA
- Tak kenal maka MahaL - Obat tradisional
- Membuat Septic Tank Panjang Usia
- Manfaat Garam di Seputar Rumah
- Harga Sembako dan Harga Material
- SYARAT - Izin Mendirikan Bangunan - IMB
- Tips Memilih Kamera Digital
- TEAM VOLLY RT 01
- Tanggul Danau Situ Gintung Jebol, Warga Dievakuasi...
- TRAGEDI SITU GINTUNG CIPUTAT TANGERANG 27 MARET 20...
-
►
April
(13)
- PENGAJIAN RUTIN MINGGUAN MAJLIS TAQLIM PURI MEGAH
- KPU Menyiapkan Perhitungan Cepat
- Perhitungan Manual KPU Kota Tangerang
- PANITIA PEMILU TPS 39 PURI MEGAH CIPONDOH TANGERAN...
- Aslina "Kesaksian Setelah Mati Suri"
- Buah Manis Rizky yang Sempat Hilang
- Alokasi Dana Iuran RW.011 2009
- Alokasi Iuran Warga RW.011 Tahun 2009
- Tips Aman Bertransaksi Di ATM dan Internet
- INFORMASI PENERIMAAN SISWA BARU RA AL - MUTTAQIN P...
- Indahnya Qiyamul Lail
- Keajaiban itu Selalu Ada…
- KIAT AGAR DAPAT MELAKUKAN SHALAT TAHAJJUD
-
▼
Maret
(54)
Jumat, 20 Maret 2009
SYARAT - Izin Mendirikan Bangunan - IMB
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)









1 komentar:
wah, bagus neh artikel.
akhirnya ogut ga susah2 lagi cari persyaratan utk ngurus IMB.
tkS. Bro...
Poskan Komentar