Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT - Izin Mendirikan Bangunan - IMB



IMB - Izin Mendirikan Bangunan
Untuk Pak ERte 03 Puri Megah. ....>>>>>>> warga Bapak yg Ingin mengurus IMB
Ini saya postkan persyaratan untuk mengurus IMB
Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.
IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan.
Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota
Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya…
Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN
Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan KMB 14 hari kerja.
Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006

Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :

* perumahan kecil = Rp50.000,-
* perumahan sedang = Rp75.000,-
* perumahan besar = Rp100.000,-

Biaya Pengurusannya (resmi) :{+}

* perumahan kecil = Rp50.000,-
* perumahan sedang = Rp75.000,-
* perumahan besar = Rp100.000,-

Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain

Mau mendapat IMB ?

* Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
* tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
* mendapat Advis Planing
* Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
* Siapkan :
a. FC KTP
b. FC pembayaran PBB terakhir
c. FC sertipikat
d. FC akte jual beli
e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi)
* Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
* Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
* Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
* minta kuitansi/tanda terima.

Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.

Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)

Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.

Apa gunanya IMB ?

* kepastian hukum
jadi bukan bangunan liar
* mudah diagunkan ke bank
* karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?

Sumber: http://pemiliklangsung.com





1 comment for "SYARAT - Izin Mendirikan Bangunan - IMB"

  1. wah, bagus neh artikel.

    akhirnya ogut ga susah2 lagi cari persyaratan utk ngurus IMB.

    tkS. Bro...

    ReplyDelete
my image my image
close